Tidak Punya atau Lupa Bawa SIM Tetap Kena Tilang
Monday, March 4, 2019
Bagi setiap pengendara baik itu pengendara roda 2 ataupun lebih wajib melengkapi diri dengan Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Bagi yang tidak memiliki atau tidak membawa saat berkendara maka bakalan kena sanksi.
SIM atau Driver License |
Sanksi yang diberikan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.
Pasal 281 (2)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berkaca dari UU No. 2 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 281 ayat 1 itu ditunjukan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sama sekali. Sedangkan untuk Pasal 281 ayat 2 itu ditunjukan untuk pengendara yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukan SIM-nya saat diperiksa, semisal karena ketinggalan di rumah.
Jadi, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan SIM-nya saat diperiksa oleh petugas maka itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan tetap kena tilang.
Periksalah selalu kelengkapan surat-surat kendaraan kalian jika mau bepergian. Semoga artikel ini bermanfaat.
Baca juga: