Ini Sanksi tidak Bisa Menunjukan STNK

Kadang ada saja kesalahan kecil yang terjadi saat berkendara di jalan raya, padahal sebenarnya kita itu sudah termasuk orang yang taat terhadap peraturan lalu lintas.

Misalkan lupa bawa SIM, STNK atau pelanggaran lalu lintas lainnya yang tidak sengaja kita lakukan.

Kesalahan-kesalahan kecil tersebut baik dilakukan secara sengaja atau tidak, perlu kamu ketahui itu tetap dianggap pelanggaran. Konsekuensi pelanggaran adalah kamu bakal ditilang.

Sanksi pelanggaran lalu lintas lumaian berat, berkisar Rp. 250 ribu sampai Rp. 1 juta rupiah.
Ini Sanksi tidak Bisa Menunjukan STNK
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Pada artikel sebelumnya saya sudah membahas tentang tidak punya atau lupa bawa SIM saat berkendara. Maka kali ini saya akan membahas tentang tidak bisa menunjukan STNK saat berkendara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 (1) :

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Nah lumaian besar kan denda tilang jika nggak bisa menunjukan STNK, maka dari itu sebaiknya lakukan pengecekan lagi surat-surat kendaraan jika mau bepergian. Semoga artikel ini bermanfaat. 

Baca juga:


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel