Penggunaan Lampu Hazard Jangan Sembarangan
Friday, March 1, 2019
Hazard Lamp |
Lampu hazard juga disebut lampu darurat, karena hanya digunakan pas waktu darurat saja.
Sebagaimana diatur dalam UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mana isinya, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Kata "isyarat lain" maksudnya adalah bisa pakai lampu darurat atau senter. Sedangkan kata "keadaan darurat" diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau saat mengganti ban.
Adapun pengguna kendaraan tidak diperkenankan untuk menyalakan lampu hazard adalah pada saat:
Sebagaimana diatur dalam UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mana isinya, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Kata "isyarat lain" maksudnya adalah bisa pakai lampu darurat atau senter. Sedangkan kata "keadaan darurat" diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau saat mengganti ban.
Adapun pengguna kendaraan tidak diperkenankan untuk menyalakan lampu hazard adalah pada saat:
Hujan Lebat
Ketika hujan lebat, kadang ada saja pengguna jalan menghidupkan lampu hazard. Padahal hal tersebut tidak dianjurkan, karena dapat memecahkan konsentrasi pengendara lain dalam berkendara. selain itu lampu sein jadinya tidak berfungsi.
Adapun hal yang sebaiknya dilakukan oleh pengendara saat kondisi jalan hujan lebat cukup nyalakan lampu kabut (Fog lamp) atau lampu utama sebagai signal ke pengendara lain.
Saat Berkabut
Jangan juga menyalakan lampu hazard saat cuaca berkabut, cukup nyalakan lampu kabut (fog lamp) atau lampu utama.
Saat Berada dalam Terowongan
Jangan nyalakan lampu hazard jikalau berada dalam terowongan, cukup nyalakan lampu utama, maka untuk lampu belakang juga akan menyala maka itu sudah cukup untuk memberi signal ke pengendara yang ada di belakang.
Saat Memberi Tanda Lurus di Persimpangan
Kalau misalkan berada di perempatan jalan dan kitanya pengen lurus maka tidak usah menyakan lampu hazard, jikalau menyalakan itu bisa saja bikin bingung pengendara lain. Jadi sebaiknya matikan saja.
Larangan atau tidak dianjurkannya penggunaan lampu hazard sebagaimana yang saya tulis diatas merupakan pesan dari Humas Mabes Polri yang ditulis dari page Facebook.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan, serta lebih bijak lagi dalam penggunaan lampu hazard di jalan umum.
Baca juga: