Kenapa Pengendara Motor Wajib Menyalakan Lampu Utama ini Alasannya

Pengendara Motor Wajib Menyalakan Lampu Utama ini Alasannya
Ilustrasi
Pernahkah kalian ketika naik motor trus diberhentikan polisi dan kitanya kena tilang karena tidak menyalakan lampu? Jika pernah berarti sama hehehe.

Adapun bunyi pasal yang mengatur tentang penggunaan lampu utama ada di pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ") sebagai berikut:
  1.  Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
  2. Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu pada siang hari.
Dari pasal di atas dapat kita ketahui kalau tidak semua kendaraan wajib menyalakan lampu utama disiang hari. Kewajiban menyalakan lampu utama disiang hari hanya untuk pengendara motor saja. 

Selain itu untuk pengendara lainnya selain pengendara motor wajib juga menyalakan lampu utama disiang hari jika cuacanya sedang hujan, gelap, berkabut, atau memasuki terowongan.
Sanksi bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama sebagai mana yang dimaksud pada pasal 107 ayat (1) UU LLAJ berdasarkan pasal 293 ayat (1) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dan bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang sebagaimana dimaksud pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paing banyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kalau menurut fisika kecepatan cahaya lebih cepat dari kecepatan suara. Cahaya memiliki kecepatan 300.000 km/detik atau sama dengan 1.080.000.000 km/jam sedangkan kecepatan suara hanya 1238 km/jam.

Dari perbandingan tersebut bisa dilihat kalau respon yang cepat ditangkap oleh pengendara lain adalah cahaya. Maka disarankan lah para pengendara untuk menyalakan lampu utama.

Menurut Ditlantas Polda Metro Jaya dengan menyalakan lampu utama mampu mengurangi resiko kecelakaan hingga 20% Bahkan lebih.

Hasil survei mengungkapkan kalau ketika kita berkendara dari arah yang berlawanan ada sinar datang, maka pupil mata akan tertuju atau mengikuti arah cahaya yang datang. Sehingga kita bisa lebih siaga dan peduli.

Dan jika cahaya datang dari belakang maka di spion akan ada pantulannya, dan itu bisa mengingatkan kita kalau dibelakang ada pengendara lain.

Kesimpulannya dari penggunaan lampu disiang hari bagi pengendara motor ialah untuk memberi signal kepada pengendara lain, biar mereka lebih cepat merespon.

Itulah kegunaan penggunaan lampu utama pada siang hari bagi pengendara motor, semoga artikel ini bermanfaat.

Baca juga:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel