Syarat Perpanjang STNK: Tahunan dan 5 Tahunan

Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan
STNK
Sampai saat ini semua pemilik kendaraan bermotor masih wajib melakukan perpanjangan STNK. Yang mana pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK 1 tahun sekali dan 5 tahun sekali.

Proses perpanjangan keduanya ini memiliki perbedaan, perbedaan itu ialah yang mana kalau kita mau melakukan perpanjangan tahunan masih bisa dilakukan di gerai Samsat keliling yang mana prosesnya lebih cepat.

Sedangkan perpanjangan STNK 5 tahunan itu harus dilakukan di Kantor Samsatnya. Karena harus ada beberapa proses pengecekan kendaraan yang akan dilakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Karena perpanjangan STNK berhubung dengan Birokasi, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat-syarat itu sebenarnya sangan mudah, sehingga kita bisa melakukannya sendiri tanpa perlu menggunakan jasa perantara atau Calo.

Adapun Syarat-syarat itu bisa kalian simak di bawah ini, oh ia syarat-syarat ini berlaku untuk Mobil dan Motor yang ingin melakukan perpanjangan STNK:

# 1. Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

# 2. Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

# 3. Proses Memperpanjang STNK 5 Tahunan

# 4. Syarat Perpanjangan STNK di Samsat Keliling

# 5. Syarat Perpanjangan STNK di Samsat Online

# 6. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Lainnya

# 7. Cara Menghitung Pajak Kendaraan

# 8. Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

# 9. Aturan Denda Pajak Kendaraan


# 1. Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Buku BPKB

Perpanjangan STNK tahunan ini cukup mudah, kenapa saya bilang sangat mudah itu karena perpanjangan tahunan ini bisa dilakukan secara Online, di Samsat Keliling ataupun ke Kantor Samsatnya langsung.

Apalagi sekarang ini di beberapa daerah sudah ada layanan Samsat Drive Thru yang bikin kita lebih mudah dan cepat lagi dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Karena layanan Samsat Drive Thru ini kita tidak perlu lagi keluar atau turun pada kendaraan, kita cukup menyerahkan persyaratan  serta uang sesuai pajak yang dibayarkan di loket kepada petugas.

Selanjutnya petugas akan memproses dan jika selesai, STNK dan tanda terima pembayaran pajak langsung diserahkan di loket selanjutnya.

Adapun persyaratan kalau mau memperpanjang STNK tahunan silahkan simak di bawah ini.
  1. Membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK dan BPKB
  2. Membawa STNK asli sebagai bukti kepemilikan sepeda motor
  3. Menyiapkan uang sesuai besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar. 
#Note1:
Syarat perpanjangan STNK di atas ini mungkin akan berbeda-beda di setiap daerahnya.

Kalau Samsat di Kabupaten saya, syaratnya cukup membawa STNK serta foto copy KTP si pembayar. Jadi, tidak perlu menggunakan KTP asli sesuai nama di STNK dan BPKB dan juga tidak membutuhkan foto copy BPKB sebagai syaratnya.

Namun, di Samsat di daerah lain yang masih satu Provinsi dengan saya itu ada yang harus lengkap dengan foto copy BPKBnya serta harus ngisi formulir lagi. Kalau berkas persyartannya tidak lengkap maka tidak diterima.

Syarat perpanjangan STNK tahunan di Samsat keliling atau lewat online itu cukup mudah juga karena cukup bawa STNK, uang yang akan di bayar serta KTP. Di Kabupaten Saya memakai KTP si pembayar masih bisa. Nggak ribet kalau urusan bayar pajak di daerah saya itu.

Kalau persyaratan perpanjangan STNK tahunan secara Drive Thru di Provinsi saya (Kalsel) itu syaratnya harus bawa KTP aslinya sesuai nama dan alamat yang tertera di STNK dan BPKB.

Kalau di beberapa daerah yang harus membutuhkan BPKB sebagai syartanya, maka bagi yang motornya masih kredit atau masih di pegadaian BPKBnya maka harus meminta surat keterangan dari leasing dulu ya biar berkasnya lengkap.

# 2. Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Setiap kendaraan yang ada di Indonesia wajib melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, setiap 5 tahun ini juga plat nomor diganti. Penggantian plat nomor ini hanya bisa dilakukan apabila kita sudah memperpanjang STNK 5 tahunan.

Dalam memperpanjang STNK 5 tahunanini sedikit berbeda dari pada memperpanjang STNK tahunan. Perpanjangan 5 tahunan ini menurut saya lumaian ribet, kenapa jadi ribet? karena kita harus membawa motor kita ke Kantor Samsat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Pengecekan dilakukan untuk memenuhi syarat perpanjangan STNK 5 tahunan. Adapun syarat-syarat perpanjangan STNK 5 tahunan adalah sebagai berikut:
  1. Membawa STNK asli kendaraan tersebut
  2. Membawa KTP asli sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di BPKB dan STNK
  3. BPKB asli juga harus dibawa
  4. Mobil/motor yang akan dilakukan perpanjangan STNK 5 tahunannya juga harus dibawa ke kantor Samsat. Karena di sana akan dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut.
  5. Siapkan dana untuk membayar pajak yang akan dibayar.
#Note2:
Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin ini merupakan syarat wajib untuk melakukan perpanjangan 5 tahunan. Selain itu kita juga harus membawa BPKB asli sebagai bukti kalau itu motor asli milik kita. Hal ini lah yang membedakan perpanjangan STNK tahunan dengan 5 tahunan.

#Ohh ia setiap daerah itu memiliki aturan dan kinerja yang berbeda-beda ya, seperti di daerah saya itu memiliki aturan dan kinerja yang tidak begitu ribet dalam melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Pada tahun 2016 kemaren saya memperpanjang STNK 5 tahunan itu cukup bawa foto copy KTP, BPKB (asli dan foto copy) dan STNK (asli dan foto copy). Waktu itu motor saya nggak dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. 

Setelah berkasnya saya serahkan ke petugasnya, saya tinggal duduk manis saja lagi untuk menunggu panggilan untuk melakukan pembayaran. Setelah selesai saya disuruh nunggu 1 bulan untuk mengambil STNK serta Nomor plat yang baru.

Setelah 1 bulan saya ambil tuh plat sama STNK.

Kalau di Samsat di daerah lain yang masih satu Provinsi dengan saya itu ribetnya minta ampun dah, Semua berkas yang diminta harus lengkap, satu saja tidak lengkap nggak diterima.

Kebetulan waktu itu nggak memiliki KTP (asli/foto copy) atas nama di STNK/BPKB karena motor saya itu motor 2nd belinya. Cuman satu berkas itu saja tidak lengkap saya nggak bisa memperpanjang STNK 5 tahunan.

Pada 5 tahun pertama motor saya itu saya minta bantuan orang Samsat buat memperpanjangnya, karena berkas saya tidak lengkap itukan jadinya saya minta bantuan dah.

Terus pada 5 tahun ke-2 saya tidak lagi minta bantuan sama orang Samsat, pada 5 tahun ke-2 ini saya langsung Mutasi.

Pas Mutasi ini saya urus sendiri, kebetulan waktu itu nomor platnya berbeda antara di STNK dan BPKB, karena ada peraturan baru kalau motor bebek Yamaha di daerah saya itu harus berawalan 3 dan sebelumnya nomor plat punya saya itu 4. 

Jadi saya harus menyamakannya dulu, setelah selesai baru bisa dilakukan mutasi. Sekarang dah pindah daerah dan nama itu motor saya, senangnya minta ampun dah. Karena saya tidak lagi berurusan yang saya rasa itu terlalu ribet (namun ada baiknya juga sih). 

Kalau di kantor Samsat yang di daerah saya ini kalau datang tidak perlu ngisi Formulir, semisal mau memperpanjang STNK tahunan cukup serahkan STNK sama foto copy KTP yang ingin memperpanjang dan tinggal duduk manis sambil nungguin dipanggil di loket pembayaran sama penyerahan STNK.

# 3. Proses Memperpanjang STNK 5 Tahunan

Untuk proses memperpanjang STNK 5 tahunan kalian bisa simak di bawah ini:
  1. Siapkan terlebih dahulu syarat-syarat nenperpanjang STNK 5 tahunan yang sudah saya catatkan di atas
  2. Datanglah ke Kantor Samsat lebih awal biar tidak banyak mengantri
  3. Setelah tiba di Kantor Samsat, kalian langsung saja menuju tempat melakukan cek fisik kendaraan. Di sini kendaraan akan dilakukan penggosokan nomor rangka dan nomor mesin.
  4. Setelah selesai melakukan cek fisik, selanjutnya kita akan dikasih blanko cek fisik yang kemudian akan kita serahkan ke loket cek fisik beserta syarat perpanjangan STNK 5 tahunan
  5. Setelah berkas tersebut kita serahkan, selanjutnya kita tinggal menunggu nama kita dipanggil untuk mendapatkan berkas cek fisik yang sudah disahkan. Proses ini gratis ya.
  6. Selanjutnya coba tanyakan ke penjaga (biasanya di depan pintu masuk ada penjaganya), kita tanyakan berapa banyak masing-masing berkas ini untuk di foto copy. Soalnya setiap daerah itu beda-beda ya. Jadi, alangkah baiknya tanyakan dulu ke penjaganya.
  7. Biasanya kita akan dikasih formulir sama penjaganya, di mana formulir ini harus kita isi agar bisa melakukan pendaftaran.
  8. Setelah semua berkas sudah lengkap, kita langsung menuju loket pendaftaran.
  9. Setelah itu kita tinggal menunggu nama kita dipanggil saja lagi sesuai dengan nama yang tertera pada STNK, untuk melakukan pembayaran di loket kasir.
  10. Setelah pembayaran kita nunggu lagi, nanti dipanggi lagi di loket penyerahan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). DI loket ini kita akan mengambil STNK baru beserta plat nomor baru.
#note3:
Ohh ia, proses diatas di setiap daerah itu memiliki peraturan dan cara yang berbeda ya. Terkadang ada yang lebih simpel dari gambaran di atas ya.

Kalau di daerah saya itu STNK dan nomor platnya itu tidak diserahkan hari itu, di suruh nunggu dulu 1 bulan baru keluar STNK dan plat barunya.

Saran Saya datangnya lebih awal ya, biar tidak lama mengantri.

#4. Syarat Perpanjangan STNK di Samsat Keliling

Samsat keliling ini sangan memudahkan kita dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan. Adapun syarat dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan di samsat keliling ini cukup mudah. Kita tinggal membawa STNK sama KTP asli.

Prosesnya juga cukup cepat, sehingga bisa menghemat waktu kita. Di samsat keliling ini juga melayani SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan) dan pengesahan STNK tahunan.

Jadi, kita tidak perlu lagi ke kantor samsat.

#5. Syarat Perpanjangan STNK di Samsat Online

Layanan samsat online ini bertujuan untuk mempermudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang semisal kita berada di beda kota dengan alamat yang ada di STNK.

Karena Mabes Polri sudah mengembangkan suatu layanan sistem yang bernama e-Samsat atau Samsat online. Dengan sistem inilah kita bisa lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat manapun.

Untuk melakukan pembayaran secara online ini kita harus datang ke kantor Samsat terdekat atau di Samsat keliling untuk melakukan pengesahan STNK.

Adapun Syarat perpanjangan STNK tahunan di Samsat online ini kita tinggal bawa STNK (asli dan foto kopy 1 lembar) KTP (foto kopy 1 lembar).

#6. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Lainnya

Untuk mengetahui biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku di Indonesia serta biaya lainnya yang diluar dari pajak (Termasuk biaya Administrasi).

a.) Tarif Pajak

Berikut ini adalah biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku dengan kondisi:
  1. Kepemilikan satu kendaraan bermotor oleh orang pribadi sebesar 1,5% dan akan meningkat sebesar 0,50% untuk setiap tambahan kendaraan bermotor (Tarif pajak progresif).
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2%
  3. Kepemilikan oleh TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Angkutan Umum, Ambulans, Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan dan Lembaga Sosial dikenakan sebesar 0,50%
  4. Kepemilikan kendaraan bermotor alat berat dikenakan sebesar 0.20%.

b.) Biaya Lainnya

Biaya lainnya adalah biaya yang diluar pajak, biasanya sudah tercantum dalam STNK dan akan dikenakan biaya ketika kita membayar pajak. Adapun biaya lainnya itu ialah sebagai berikut:
  1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), besarnya biaya yang dikenakan ialah sebesar 10% dari harga kendaraan atau atau harga fatur untuk kendaraan baru. Untuk kendaraan bekas sebesar 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahunnya karena penyusutan nilai jual.
  3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), ini dikelola oleh Jasa Raharja dan dikenakan biaya sebesar Rp. 35.000,- untuk motor dan Rp. 142.000,- untuk Mobil.
  4. Biaya Administrasi apabila ganti gandi plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama maka akan dikenakan biaya administrasi. Untuk Kendaraan baru tidak dikenakan biaya administrasi.
  5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor, apabila kena jatuh tempo dari masa berlaku STNK atau belum melakukan perpanjangan maka akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ. Denda untuk PKB sebesar 25% pertahunnya. Sedangkan denda SWDKLLJ sebesarRp. 35.000,- untuk kendaraan roda 2 dan Rp. 100.000,- untuk mobil.

# 7. Cara Menghitung Pajak Kendaraan

Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Surat keterangan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKJJ

Untuk menghitung pajak kendaraan bermotor cukupah mudah, yang penting itu ialah kita harus mengetahui dasar pengenaan pajak seperti
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), maksudnya nilai jual ya bukan bukan harga jual umum suatu kendaraan. Melainkan nilai yang sudah ditetapkan oleh Sispenda yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek (APM).
  • Bobot maupun efek negatif yang bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan tersebut dan dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
Selanjutnya kita harus mengetahui NJK kendaraan kita, sebagai ilustrasi simaklah di bawah ini.

PKB : Rp. 177.000

SWDKLLJ : Rp 35.000

NJK (PKB x 2/3 x 100) = Rp. 177.000 x 2/3 x 100 = Rp. 11.800.000,-

Untuk mengetahui biaya PKBnya kita tinggal gunakan rumus
PKB = NJK x 1,5%

#note4
Seperti yang saya terangkan diatas setiap kendaraan pribadi itu akan dikenakan tarif 1,5% untuk kendaraan pertama dan akan meningkat sebesar 0,5% jika kita menambah satu lagi dengan atas nama kita (Pajak Progresif).

Motor pertama (1,5%)

PKB = Rp.  11.800.000 x 1,5% = Rp. 177.000

Motor kedua (2%)
PKB = Rp. 11.800.000 x 2 % = Rp. 236.000,-

Lalu ditambah biaya SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000, maka itulah total jumlah yang harus dibayar ketika kita mau membayar pajak tahunan.

# 8. Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Pajak merupakan salah satu pemasukan pendapatan bagi pemerintah daerah, maka kita selalu dianjurkan membayar pajak kendaraan kita. Jika kita sampai terlambat melakukan pembayaran pajak, maka kita akan dikenakan denda.

Sebenarnya Pemerintah sudah memberikan tenggang waktu 1 hari untuk melunasi pembayaran pajak. Jadi ini bisa kita manfaatkan untuk membayar pajak, kalau nya pada hari H'nya kita lagi sibuk.

Kalau dihitung-hitung denda telat bayar pajak ini lumaian besar loh, apalagi misalkan kita memiliki lebih dari 1 buah kendaraan.

Adapun denda yang dikenakan ada dua, yakni denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Yang mana keduanya memiliki besaran biaya denda yang berbeda.

Adapun denda PKB itu dikenakan 25% pertahun, dengan rumus seperti ini.
  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 7 bulan = PKB x 25% x 7/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 12 Bulan = PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
Kalau terlambat lebih dari 1 tahun maka rumusnya seperti ini.
  • Denda telat 2 tahun =2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 tahun = 3 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
Sebagai contoh: Jika motor bebek memiliki besaran BKP di STNKnya sebesar Rp. 177.000 dan telat membayar pajak selama 4 bulan, maka perhitungannya seperti ini.

Rumus denda
PKB x 25% x 4/12 + denda SWDKJJL
Rp. 177.000 x 25% x 4/12 +  Rp 35.000
Rp. 14.750 + Rp. 35.000
Rp. 49.750

Jadi, denda keseluruhan yang harus dibayar adalah Rp. 49.750 ribu rupiah. Terus total besaran yang harus kita bayar adalah PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan.
Rp. 177.000 + Rp. 35.000 + Rp.  49.750 = Rp. 261.750 ribu rupiah.

# 9. Aturan Denda Pajak Kendaraan

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 menyebutkan secara jelas kalau ketentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administrasi yang diberlakukan.

Jadi, bisa saja kalian akan dikenakan biaya tambahan atau sanksi administrasi jika kalian telat melakukan pembayaran pajak.

Selain denda, jika kita telat bayar pajak maka apabila ada razia kita bisa kena tilang juga. Itu sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang mana di jelaskan kalau Surat Tanda Kendaraan Bermotor  dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) Tahun, yang mana diminta pengesahan di setiap tahunnya. Yang mana stempel pengesahan itu akan kita dapatkan setelah membayar pajak atau memperpanjang STNK tahunan.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Stempel

Jika tidak ada stempel pengesahan itu maka STNK itu dianggap tidak sah, sehingga Polisi berhak untuk menilang nya sebagaimana dengan aturan yang berlaku.

Itulah sedikit penjelasan tentang Pajak Kendaraan, semoga artikel ini bermanfaat dan bisa membantu kalian.

Baca juga:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel